Legislator PKB Luqman Hakim mendukung penuh tindakan pencegahan dan pemberantasan aksi terorisme yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Penangkapan terhadap berbagai jaringan terorisme, termasuk jaringan pendukung finansialnya, merupakan langkah cerdas Densus 88 Anti Teror untuk melumpuhkan kekuatan terorisme di tanah air," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (9/11/2021). Pasalnya, Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor itu mengatakan bahwa radikalisme dan terorisme merupakan ancaman nyata terhadap kedamaian, ketertiban, dan keamanan masyarakat serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Radikalisme dan terorisme tidak hanya menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, lebih jauh mereka merupakan bagian dari desain sistematis untuk merubah dasar dan bentuk negara. Dari bentuk negara NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi negara khilafah internasional," katanya. Belum lagi, Luqman mengatakan operasi radikalisme dan terorisme di Indonesia memilih berbagai jalan taktis, dari taktik kekerasan sampai penyusupan ke berbagai instansi dan lembaga negara untuk menyebarkan pengaruh ajaran dan ideologi Islam anti negara bangsa. "Berbagai upaya negara dan masyarakat memberantas radikalisme dan terorisme penting dilakukan terus menerus. Tidak boleh lengah apalagi berhenti," katanya.
"Berbagai upaya negara untuk memberantas radikalisme dan terorisme, tentu saja akan mendapatkan perlawanan dari pihak pihak yang langsung ataupun tidak langsung menjadi bagian dari jaringan atau simpatisan yang telah terpapar ideologi radikal," kata Luqman. Pimpinan Komisi II DPR RI itu pun meminta kepada Densus 88 Anti Teror dan BNPT untuk tidak menggubris suara suara minor yang meminta pembubaran kedua instansi negara ini. "Teruslah bekerja sesuai dengan mandat undang undang guna mencegah dan memberantas aksi aksi terorisme di tanah air. Ingat, terorisme termasuk kategori extra ordinary crime, karena itu diperlukan langkah langkah luar biasa untuk menanganinya," katanya.
Terhadap adanya pihak yang meminta pembubaran Densus 88 Anti Teror dan BNPT, pLuqman meminta kepada Densus 88 Anti Teror, BNPT dan Mabes Polri agar melakukan penyelidikan serius dan mendalam guna memastikan apakah ada kaitan pihak pihak tersebut dengan jaringan radikalisme dan terorisme. "Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya hubungan pihak pihak tersebut dengan jaringan terorisme, maka tak perlu ragu untuk melakukan tindakan hukum terhadap mereka sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara ini," pungkasnya. Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap 2 tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) di wilayah Jawa Timur pada Selasa (9/11/2021). Sehingga total, ada 5 tersangka teroris JI yang ditangkap di Jawa Timur pada hari ini.
Adapun kedua tersangka teroris Jawa Timur yang baru ditangkap adalah AN dan MA. Kedua tersangka ditangkap terpisah di wilayah Kediri dan Sumenep. "Update penangkapan teroris di Jawa Timur, total hasil pelaksanaan kegiatan Raid, Planning and Execution (RPE) ada 5 tersangka yang ditindak di wilayah Jawa Timur," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021). Dijelaskan Ramadhan, tersangka AN merupakan fasilitator pengamanan madlubin atau pelarian tersangka teroris atas nama Justin dan Ibnu Rois ke Jambi. Keduanya kini telah ditangkap oleh penyidik Densus 88.
Selain itu, dia menjabat sebagai pengasuh di Lembaga Pemberdayaan Dana Umat Baitul Hikmah Kediri. "Terkoneksi CDR dengan Agung alias Havid Jambi yang ditangkap," jelasnya. Kemudian, kata Ramadhan, tersangka MA merupakan tersangka teroris yang masuk ke dalam struktur organisasi Jamaah Islamiyah. Dia merupakan anggota JI Korda Sumenep, Madura.
"Sebagai tuan rumah dan sekaligus peserta dalam pertemuan dengan tim laznah dirumahnya sendiri di Jalan Dr. Cipto I D no.03 Sumenep Madura, pada bulan Juni 2020," jelas dia. Hingga saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih tengah melakukan pengamanan terhadap tersangka. Pihaknya juga sedang melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka.